PASAMAN, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 3 milIar kepada terdakwa kasus peredaran 200 kilogram narkoba jenis ganja, atas nama Randie Agustian. <br /> <br />Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Ini karena dalam perkara tersebut Majelis Hakim menilai terdakwa bukanlah otak dari tindak pidana, melainkan hanya seorang kurir. <br /> <br />Majelis Hakim dipimpin oleh Forci Nilpa Darma, dan para Hakim Anggota, Aulia Ali Reza dan Morando A. H. Simbolon. <br /> <br />Sementara itu, pihak terdakwa menerima putusan Majelis Hakim. <br /> <br />Kuasa hukum terdakwa , M. Roni menilai putusan tersebut dirasa adil atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Randi Agustian. <br /> <br />Sebelumnya, terdakwa Randie Agustian selaku kurir narkotika ditangkap oleh petugas BNN Provinsi Sumatra Barat pada November 2021 lalu. <br /> <br />Dari penyidikan diketahui bahwa peredaran narkoba jenis ganja seberat 200 kilogram yang dibawa oleh terdakwa dari Aceh menuju Padang tersebut, dikendalikan oleh dua orang narapidana di Lapas Sijunjung, Sumatra Barat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/310532/antarkan-200-kilogram-ganja-kurir-narkoba-divonis-18-tahun-penjara-denda-rp-3-miliar