KOMPAS.TV-Tilang elektronik di jalan fokus pada pelanggaran seperti di bawah ini: <br /> <br />1.Over Speed atau pelanggar batas kecepatan maksimal. <br /> <br />2.Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kelebihan muatan kendaraan berat. <br /> <br />Pengendara yang ditilang wajib membayar denda, dengan besaran denda sesuai pelanggaran. <br /> <br />"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan", terang Brigjen Pol Aan Suhanan Dirgakkum Korlantas Polri. <br /> <br />Pengendara yang melanggar batas kecepatan, akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension Over Loading atau ODOL, dijerat Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. <br /> <br />Sanksi bagi bagi kedua pelanggaran tersebut, berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. <br /> <br />Apabila pengendara yang dikenakan sanksi, mankir atau tidak membayar denda, maka STNK akan segera diblokir. <br /> <br />Melansir Kompas.com berikut cara cek status tilang elektronik secara online: <br /> <br />1.Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data. <br /> <br />2.Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. <br /> <br />3.Setelah terisi semua, pilih "Cek Data". <br /> <br />4.Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available". <br /> <br />5.Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan. <br /> <br />Baca Juga Ingat, Pengguna Transportasi Wajib Sudah Divaksin Booster di https://www.kompas.tv/article/310624/ingat-pengguna-transportasi-wajib-sudah-divaksin-booster <br /> <br />Editor Video & Grafis: Joshua Victor <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/310638/cara-mudah-cek-kendaraanmu-kena-tilang-elektronik-lewat-online
