JAKARTA, KOMPAS TV Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dijadwalkan bebas dari tahanan hari ini. <br /> <br />Hal tersebut telah dikonfirmasi kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar pada Kompas.com. <br /> <br />"Alhamdulillah, sebelum sore (bebas)," ujar Aziz Yanuar. <br /> <br />Baca Juga Pernyataan Lengkap Kuasa Hukum Rizieq Shihab yang Bebas Bersyarat Hari Ini di https://www.kompas.tv/article/310924/pernyataan-lengkap-kuasa-hukum-rizieq-shihab-yang-bebas-bersyarat-hari-ini <br /> <br />Namun belum diketahui pasti pukul berapa Rizieq Shihab bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri. <br /> <br />Aziz menyatakan tak akan ada pengerahan massa untuk penjemputan Rizieq Shihab. <br /> <br />Sebegai informasi, Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus. Kasus pertama adalah vonis 4 tahun kasus penyiaran berita bohong yang timbulkan keonaran terkait kasus tes swab RS Ummi. <br /> <br />Kedua, Rizieq bebas usai divonis 8 bulan dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan. <br /> <br />Adapun Rizieq mendapatkan hak remisi dan integrasi karena dinilai memenuhi syarat administrative dan substantif. <br /> <br />"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi," tertulis dalam keterangan tertulis Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/310926/rizieq-shihab-bebas-tahanan-hari-ini-apa-alasannya
