JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konsitusi pada hari ini Rabu 20 juli 2022 membacakan putusan Uji Materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dalam putusannya, MK menolak legalisasi ganja medis dan mendorong kajian lebih dalam terkait ganja untuk alasan kesehatan. <br /> <br />Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi tentang narkotika terkait penggunaan ganja medis. Sidang putusan perkara digelar secara daring dan dapat disaksikan masyarakat. <br /> <br />Gugatan aturan penggunaan ganja medis diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti yang merupakan ibu dari anak penderita celebral palsy yang membutuhkan ganja medis. <br /> <br />Pemohon meminta MK mengubah Pasal 6 Ayat 1 UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis serta menyatakan pasal 8 ayat 1 inkonstitusional yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311011/ini-alasan-mahkamah-konstitusi-tolak-uji-materi-ganja-medis
