MALANG, KOMPAS TV Ratusan orang dari Lembaga Perlindungan Anak di Jawa Timur dan Komisi Perlindungan Anak gelar aksi mengawal sidang pembacaan tuntutan Julianto Eka Putra. <br /> <br />Julianto Eka Putra merupakan terdakwa kasus kekerasan seksual. Ia merupakan motivator sekaligus pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia. <br /> <br />Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait yang turut hadir mengatakan bahwa korban berharap hukuman terberat dijatuhkan pada Julianto Eka Putra. <br /> <br />Baca Juga Julianto Eka Putra, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di SPI Malang Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini di https://www.kompas.tv/article/310998/julianto-eka-putra-terdakwa-kasus-kekerasan-seksual-di-spi-malang-jalani-sidang-tuntutan-hari-ini <br /> <br />"Kalau saya baca dari statemen Kajati, itu disebutkan ancaman maksimal 15 tahun. Tapi belum digunakan dalam sidang tuntutan," ujar Arist Merdeka Sirait. <br /> <br />Ia mengatakan hukuman masih bisa lebih berat, karena ada keterkaitan dengan pasal lain. <br /> <br />"Dikaitkan dengan UU 17 tahun 2016, dapat diancam si predator itu dengan hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati," lanjutnya. <br /> <br />Ini merupakan sidang ke-20, dengan dakwaan pada Julianto Eka Putra tentang perbuatan kekerasan seksual. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311010/ratusan-orang-kawal-sidang-julianto-eka-putra-korban-berharap-hukuman-terberat