JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Bareskrim Markas Besar Polri cabang Lapas Cipinang. <br /> <br />Rizieq menjalani masa tahanan sejak Desember 2020. <br /> <br />Rizieq Shihab menjalani hukuman atas dua kasus, pertama vonis 4 tahun penjara atas kasus informasi bohong yang menimbulkan keonaran soal tes usap PCR di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Baca Juga Hari Ini Eks Presiden ACT Ahyudin Kembali Jalani Pemeriksaan Soal Dugaan Penyelewengan Dana di https://www.kompas.tv/article/311147/hari-ini-eks-presiden-act-ahyudin-kembali-jalani-pemeriksaan-soal-dugaan-penyelewengan-dana <br /> <br />Yang kedua vonis 8 bulan penjara karena Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. <br /> <br />Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, bebas bersyarat Rizieq dimulai pada 20 Juli dan berakhir pada 10 Juni 2024. <br /> <br />Setelah bebas, Rizieq menerima sejumlah tamu yakni para simpatisan serta kolega di kediamannya, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311153/usai-dinyatakan-bebas-bersyarat-rizieq-temui-simpatisan-serta-kolega-di-kediamannya