JAKARTA, KOMPAS.TV - Buruh berunjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, menolak upah minimum provinsi turun. <br /> <br />Buruh meminta Gubernur Anies Baswedan mengajukan banding putusan PTUN, yang membatalkan UMP DKI sebesar Rp4,6 juta. <br /> <br />Buruh menolak putusan PTUN Jakarta, yang meminta Gubernur Anies menerapkan UMP Rp4,5 juta sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan pada November tahun lalu. <br /> <br />Baca Juga Massa Buruh Gelar Unjuk Rasa, Desak Anies Baswedan Banding Putusan Penurunan UMP DKI di https://www.kompas.tv/article/311105/massa-buruh-gelar-unjuk-rasa-desak-anies-baswedan-banding-putusan-penurunan-ump-dki <br /> <br />Pendemo menilai upaya banding harus dilakukan Anies, karena mereka keberatan UMP turun. <br /> <br />Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengutarakan, pemprov tengah mempertimbangkan tuntutan buruh, apakah banding atau tidak atas putusan PTUN. <br /> <br />Pemprov masih punya waktu hingga 29 Juli untuk melakukan banding putusan UMP DKI. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311152/ptun-batalkan-ump-dki-rp4-6-juta-buruh-demo-desak-gubernur-anies-ajukan-banding
