JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. <br /> <br />Namun, MK meminta kajian ilmiah secara mendalam dilakukan untuk memastikan bahwa narkotika golongan satu ini bisa digunakan untuk medis. <br /> <br />Santi Warastuti salah satu warga yang membutuhkan ganja medis untuk terapi anaknya, tentu harus kembali berjuang. <br /> <br />Baca Juga Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Ganja Medis di https://www.kompas.tv/article/311011/ini-alasan-mahkamah-konstitusi-tolak-uji-materi-ganja-medis <br /> <br />Dua tahun lamanya harapan mencari kepastian hukum atas legalitas ganja di tanah air, harus kembali dinanti. <br /> <br />Selama belum ada bukti kaji secara ilmiah, narkotika golongan satu hanya boleh digunakan untuk pengembangan penelitian. <br /> <br />Meski sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, permohonan masih tetap bisa diajukan, tentu dengan dasar kajian ilmiah dan bukti yang mendukung jika memang narkotika golongan satu bisa digunakan untuk terapi kesehatan. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311166/meski-tolak-uji-materi-mk-minta-dilakukannya-kajian-ilmiah-terkait-penggunaan-ganja-medis