MALANG, KOMPAS.TV-Sidang kekerasan seksual terdakwa Julianto Eka Putra, motivator sekaligus pendiri sekolah SPI Kota Batu, dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Kota Malang yang dijadwalkan Rabu (20/07/2022) ditunda. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum Edi Sutomo mengatakan, penundaan dikarenakan tuntutan belum siap, dan membutuhkan menambahkan analisa yuridis berdasar fakta sidang yang ada. <br /> <br />"Sampai dengan tengah malam, kami selaku penuntut umum melakukan pengecekan berkas tuntutan. Penambahan analisa yuridis itu dilakukan, agar lebih meyakinkan hakim dan lebih sempurna dalam tuntutannya" kata Edi. <br /> <br />Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul, mengatakan dengan ditundanya sidang, membuktikan jaksa penuntut sungguh-sungguh memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. <br /> <br />"Kita lihat berkas setinggi ini, adalah wajar bila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi dengan lebih baik, sehingga keadilan bisa dicapai" ujar Hotma. <br /> <br />Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan kembali pekan depan, Rabu (27/07/2022). <br /> <br />#sidangditunda #sidangspi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311244/sidang-tuntutan-kekerasan-seksual-seksual-sekolah-spi-kota-batu-ditunda-sepekan
