JAKARTA, KOMPAS.TV Divpropam Polri membantah pihaknya melarang keluarga Brigadir J membuka peti jenazah. <br /> <br />Namun, pengacara keluarga Brigadir J mengatakan pihak keluarga mempunyai rekaman bukti elektronik terkait adanya dugaan pihak Divrpopam melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir J. <br /> <br />Baca Juga Kompolnas Sebut Autopsi Ulang Jenazah Brigadi J Segera Dilakukan dan Libatkan Tim Independen di https://www.kompas.tv/article/311237/kompolnas-sebut-autopsi-ulang-jenazah-brigadi-j-segera-dilakukan-dan-libatkan-tim-independen <br /> <br />"Soal membantah itu kan nggak bisa, dengan adanya rekaman elektronik. Karena ada rekaman elektronik yang melarang sampai mereka histeris-histeris 'Buka.. buka..', gitu kan. Tetapi tidak dibuka juga, tetapi malah dilarang dibuka," kata Kamarudin Simanjuntak di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). <br /> <br />"Itu suatu bukti yang terbantahkan," tambahnya. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311253/propam-bantah-larang-buka-peti-brigadir-j-pengacara-bilang-ada-rekamannya