JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, meluncurkan inovasi "Chat-Bot" Si Pitung atau yang memiliki kepanjangan Sistem Pelayanan Informasi Terpadu Unggulan. <br /> <br />Peluncuran inovasi ini, untuk mempermudah pelayanan informasi masyarakat. <br /> <br />Masyarakat bisa mengakses Si Pitung melalui nomor WhatsApp dari telepon genggam untuk memperoleh berbagai informasi. <br /> <br />Mulai dari informasi jadwal sidang, hingga informasi pemberitahuan jadwal persidangan hingga sehari sebelum. <br /> <br />Inovasi berbasis teknologi informasi ini dikembangkan PTUN berdasarkan aplikasi Chat-Bot WhatsApp yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. <br /> <br />Ketua PTUN Jakarta, Indaryadi mengatakan, dengan aplikasi Si Pitung, masyarakat dan aparatur pengadilan dapat mengakses secara gratis, cepat, dan akurat terkait persidangan. <br /> <br />Di antaranya, informasi jadwal sidang, biaya perkara, informasi putusan, banding, kasasi, eksekusi hingga peninjauan kembali. <br /> <br />Berbeda dengan inovasi berbasis teknologi informasi lainnya yang diluncurkan PTUN, inovasi Si Pitung juga diperbarui atau di-update langsung, oleh setiap aparatur pengadilan di PTUN. <br /> <br />Masyarakat yang ingin mengakses inovasi Chat-Bot Si Pitung, bisa dilakukan dengan menghubungi ke nomor WhatsApp (0882 9994 9929) secara gratis. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311354/ma-luncurkan-sistem-pelayanan-informasi-terpadu-lewat-chat-bot-whatsapp-si-pitung-apa-gunanya