Surprise Me!

Buntut Kasus Brigadir J, Kapolri Nonaktifkan Kapolres Jaksel dan Karo Paminal

2022-07-21 2 Dailymotion

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit kembali menonaktifkan dua pejabatnya sebagai buntut kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. <br /><br />Kedua pejabat itu adalah Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdhi Susianto dan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Brigjen Hendra Kurniawan. <br /><br />Penonaktifan keduanya merupakan arahan langsung Kapolri dalam rangka menjaga objektivitas, transparansi, dan independensi penyidikan. “Tim harus betul-betul menjaga marwah itu, sesuai komitmen Bapak Kapolri,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Rabu malam (20/7). <br /><br />Terkait pejabat pengganti sementara, pihak kepolisian belum memutuskan. Khusus Kapolres Jakarta Selatan, penggantinya akan diputuskan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Fadil Imran. <br /><br />Kapolri sebelumnya telah menonaktifkan sementara Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Tujuannya pun sama, agar tidak menimbulkan bias dalam penyidikan. <br /><br />Dalam konferensi persnya pada Senin pekan lalu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut kasus ini bermula ketika Brigadir J melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam. <br /><br />Bharada E, yang merupakan ajudan Kadiv Propam, datang setelah mendengar teriakan istri Kadiv Propam. Akan tetapi, kedatangan Bharada E malah disambut tembakan senjata oleh Brigadir J. Baku tembak tak terelakkan. Brigadir J tewas dalam peristiwa itu. <br /><br />Pihak keluarga menolak keterangan pihak kepolisian. Pasalnya, di tubuh jenazah Brigadir J ditemukan banyak luka sayat, memar, dan jari putus. Bahkan temuan baru adalah luka jerat di leher. Kuasa hukum keluarga Brigadir J telah membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dalam kasus ini. <br /><br />======================================================<br /><br />Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData<br /><br />Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.<br /><br />Official Website : https://katadata.co.id/<br />Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia<br />Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid<br />Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid<br />

Buy Now on CodeCanyon