Surprise Me!

Menkumham: Rizieq Bebas Bersyarat, Bukan Tahanan Kota

2022-07-21 146 Dailymotion

CIPINANG, KOMPAS.TV - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Bareskrim Markas Besar Polri, Cabang, Lapas Cipinang. <br /> <br />Rizieq menjalani masa tahanan sejak Desember 2020. <br /> <br />Habib Rizieq Shihab menjalani hukuman atas 2 kasus. <br /> <br />Pertama vonis 4 tahun penjara atas kasus informasi bohong yang menimbulkan keonaran soal tes usap PCR di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Baca Juga AP II Diminta Keluar dari Bandara Halim, Ini Pernyataan Kemenhub Soal Status Pengelolanya di https://www.kompas.tv/article/311433/ap-ii-diminta-keluar-dari-bandara-halim-ini-pernyataan-kemenhub-soal-status-pengelolanya <br /> <br />Yang kedua vonis delapan bulan penjara karena pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. <br /> <br />Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, bebas bersyarat Rizieq dimulai pada 20 Juli dan berakhir pada 10 Juni 2024. <br /> <br />Baca Juga BBM Jenis Pertalite dan Solar Langka di Kota Palu, Antrean Kendaraan di SPBU Capai 300 Meter! di https://www.kompas.tv/article/311431/bbm-jenis-pertalite-dan-solar-langka-di-kota-palu-antrean-kendaraan-di-spbu-capai-300-meter <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311447/menkumham-rizieq-bebas-bersyarat-bukan-tahanan-kota

Buy Now on CodeCanyon