KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. <br /> <br />Baca Juga Kala Benny Mamoto Tersenyum Ditanya Tanggapannya Soal Kapolda Metro Peluk Ferdy Sambo di https://www.kompas.tv/article/311443/kala-benny-mamoto-tersenyum-ditanya-tanggapannya-soal-kapolda-metro-peluk-ferdy-sambo <br /> <br />Namun MK mendorong adanya kajian ilmiah untuk ganja medis, hakim konstitusi menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah, untuk mengkaji apakah benar ganja memang bisa digunakan untuk medis. <br /> <br />Dalam hasil putusan, Mahkamah Konstitusi juga meminta adanya pengkajian mendalam secara ilmiah penggunaan ganja medis. <br /> <br />Baca Juga Akui Terima Uang dari Terdakwa Kasus Korupsi, Andi Arief: Uang Untuk Bantu yang Terkena Covid di https://www.kompas.tv/article/311452/akui-terima-uang-dari-terdakwa-kasus-korupsi-andi-arief-uang-untuk-bantu-yang-terkena-covid <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming kompas tv 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. yuk, subscribe channel youtube kompas tv! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari kompas tv. sahabat kompas tv juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311456/mahkamah-konstitusi-beri-peluang-pengkajian-ganja-medis-untuk-kesehatan