Surprise Me!

Sudah Lewat Deadline Pendaftaran ke Kominfo, Apa yang Terjadi Pada PSE yang Belum Daftar?

2022-07-21 185 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rabu (20/07) kemarin menjadi batas akhir pendaftaran penyelenggara sistem elektronik, PSE, lingkup privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika. <br /> <br />Pemerintah mewajibkan Google, dan media sosial populer seperti Facebook, Whatsapp, Instagram, hingga Twitter untuk mendaftar ke Kominfo. <br /> <br />Dalam peraturan Menteri Kominfo yang tidak mendaftar PSE akan diberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik. <br /> <br />Dirjen Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan mengatakan, sanksinya tidak langsung diblokir, tetapi terlebih dahulu ada teguran. <br /> <br />Lembaga keamanan siber, CISSREC menyebut, pemerintah harus bisa mencari alternatif jika platform media sosial diblokir, sebab banyak media sosial yang menjadi penunjang kegiatan masyarakat sehari-hari. <br /> <br />Sejumlah PSE telah mendaftar, seperti Whatsapp, Facebook, Istagram, dan Twitter. <br /> <br />Beberapa platform lokal juga telah mendaftar, misalnya Bukalapak, Tokopedia, dan Traveloka. <br /> <br />Baca Juga Deadline Pendaftaran PSE Tinggal Satu Hari Lagi, Kominfo: Google, Instagram dan WA Sudah Daftar di https://www.kompas.tv/article/310827/deadline-pendaftaran-pse-tinggal-satu-hari-lagi-kominfo-google-instagram-dan-wa-sudah-daftar <br /> <br />Mengapa platform digital harus mendaftar? <br /> <br />Apa dampaknya jika masih ada belum mendaftar? <br /> <br />Kompas TV membahasnya bersama, Dirjen Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan. <br /> <br />Serta Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safe Net, Nenden S Arum. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311626/sudah-lewat-deadline-pendaftaran-ke-kominfo-apa-yang-terjadi-pada-pse-yang-belum-daftar

Buy Now on CodeCanyon