Surprise Me!

Kominfo Ancam Blokir Aplikasi Bila Belum Daftar PSE

2022-07-22 62 Dailymotion

KOMPAS.TV - Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 mewajibkan para penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup privat agar mendaftarkan layanannya sebelum 20 Juli 2022. <br /> <br />Nantinya ada sejumlah tahapan sanksi administrasi hingga blokir sementar yang akan diberlakukan bagi penyelenggara sistem elektronik yang tidak terdaftar. <br /> <br />Dalam kebijakan penyelenggara sistem elektronik Kominfo agar mendaftarkan layanannya sebelum 20 Juli 2022 kemarin. <br /> <br />Baca Juga Kominfo Beri Tambahan Waktu 5 Hari untuk Pendaftaran PSE sebelum Diblokir di https://www.kompas.tv/article/311793/kominfo-beri-tambahan-waktu-5-hari-untuk-pendaftaran-pse-sebelum-diblokir <br /> <br />Jika tak mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan PSE lingkup privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa di blokir sementara di Indonesia. <br /> <br />PSE lingkup privat asing seperti Whatsapp diketahui telah mendaftarkan diri. Whatsapp terdaftar sebagai platform di sektor teknologi dan komunikasi. <br /> <br />Sejumlah aplikasi lain juga telah terdaftar diantaranya dari perusahaan Meta platforms seperti Facebook dan Instagram. <br /> <br />Selain PSE lingkup privat yang bergerak dengan layanan media sosial telah terdaftar pula beberapa aplikasi game seperti mobile legends. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311843/kominfo-ancam-blokir-aplikasi-bila-belum-daftar-pse

Buy Now on CodeCanyon