Surprise Me!

Kenapa Kominfo Wajibkan Aplikasi Daftar PSE? Begini Penjelasannya

2022-07-22 253 Dailymotion

KOMPAS.TV - Rabu (20/07) kemarin menjadi batas akhir pendaftaran penyelenggara sistem elektronik, PSE, lingkup privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika. <br /> <br />Pemerintah mewajibkan Google, dan media sosial populer seperti Facebook, Whatsapp, Instagram, hingga Twitter untuk mendaftar ke Kominfo. <br /> <br />Dalam peraturan Menteri Kominfo yang tidak mendaftar PSE akan diberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik. <br /> <br />Baca Juga Kominfo Ancam Blokir Aplikasi Bila Belum Daftar PSE di https://www.kompas.tv/article/311843/kominfo-ancam-blokir-aplikasi-bila-belum-daftar-pse <br /> <br />Dirjen Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan mengatakan, sanksinya tidak langsung diblokir, tetapi terlebih dahulu ada teguran. <br /> <br />Nantinya ada sejumlah tahapan sanksi administrasi hingga blokir sementar yang akan diberlakukan bagi penyelenggara sistem elektronik yang tidak terdaftar. <br /> <br />Dalam kebijakan penyelenggara sistem elektronik Kominfo agar mendaftarkan layanannya sebelum 20 Juli 2022 kemarin. <br /> <br />Jika tak mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan PSE lingkup privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa di blokir sementara di Indonesia. <br /> <br />PSE lingkup privat asing seperti Whatsapp diketahui telah mendaftarkan diri. Whatsapp terdaftar sebagai platform di sektor teknologi dan komunikasi. <br /> <br />Sejumlah aplikasi lain juga telah terdaftar diantaranya dari perusahaan Meta platforms seperti Facebook dan Instagram. <br /> <br />Selain PSE lingkup privat yang bergerak dengan layanan media sosial telah terdaftar pula beberapa aplikasi game seperti mobile legends. <br /> <br />Untuk membahas soal PSE simak dialog selengkapnya bersama <br /> <br />Ardi Sutedja Ketua Indonesia Cyber Security Forum yang juga anggota Dewan Kehormatan dan Etik Asosiasi Fintech Indonesia ( Aftech) <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311846/kenapa-kominfo-wajibkan-aplikasi-daftar-pse-begini-penjelasannya

Buy Now on CodeCanyon