JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, mulai menerapkan nomor induk kependudukan, NIK, sebagai nomor wajib pajak, NPWP, per 14 Juli 2022. <br /> <br />Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyebut, integrasi ini akan berjalan penuh tahun depan. <br /> <br />Direktur Center Of Economic and Law Studies, CELIOS, Bhima Yudhistira mengingatkan ancaman kebocoran data NIK dan NPWP. <br /> <br />Baca Juga Bagi yang Belum Punya, Apa Masih Perlu Bikin NPWP Saat Sudah Gabung Dengan NIK? Ini Penjelasannya di https://www.kompas.tv/article/311723/bagi-yang-belum-punya-apa-masih-perlu-bikin-npwp-saat-sudah-gabung-dengan-nik-ini-penjelasannya <br /> <br />Bhima meminta pemerintah meningkatkan pengawasan dan sistem keamanan dalam penggunaan NIK untuk kebutuhan transaksi perpajakan masyarakat. <br /> <br />Tujuan mengintegrasikan NIK dan NPWP ini untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. <br /> <br />Kementerian Keuangan menyebut, untuk saat ini baru sekitar 19 juta NIK yang dapat berfungsi sebagai NPWP. <br /> <br />Untuk saat ini NPWP lama masih berlaku sampai 31 Desember 2023. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311970/proses-transisi-nik-jadi-npwp-dilakukan-bertahap-stafsus-menkeu-berlaku-penuh-1-januari-2024