SURABAYA, KOMPAS.TV - Sidang kedua kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Muhammad Subchi Azal Tsani digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. <br /> <br />Sidang dengan agenda eksepsi ini digelar secara daring. <br /> <br />Dalam persidangan kedua ini, terdakwa Bechi mengikuti jalannya sidang secara daring. <br /> <br />Sidang digelar secara daring, dengan alasan pandemi covid-19. <br /> <br />Persidangan di Ruang Cakra hanya diikuti oleh tim kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum, serta Majelis Hakim. Sidang juga digelar secara tertutup. <br /> <br />Baca Juga Sidang Perdana Bechi, Tersangka Pencabulan Santri di Jombang Berlangsung Secara Tertutup di https://www.kompas.tv/article/310372/sidang-perdana-bechi-tersangka-pencabulan-santri-di-jombang-berlangsung-secara-tertutup <br /> <br />Dalam persidangan sebelumnya terdakwa Bechi didakwa pasal berlapis. <br /> <br />Di antaranya tentang pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, serta sejumlah pasal lainnya. <br /> <br />Atas dakwaan ini, tim kuasa hukum kemudian mengajukan nota keberatan atau eksepsi, karena dirasa dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum sumir atau tidak jelas. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/312584/sidang-kedua-kasus-kekerasan-seksual-digelar-tertutup-terdakwa-bechi-hadir-secara-virtual