SURABAYA, KOMPAS.TV - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes, Surabaya, Jawa Timur, menangkap seorang pria yang juga guru mengaji, pelaku kekerasan seksual anak. <br /> <br />Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap dua murid mengajinya yang masih berusia 11 tahun. <br /> <br />Baca Juga Guru SD Pelaku Pencabulan 8 Murid Akhirnya Dipecat di https://www.kompas.tv/article/311877/guru-sd-pelaku-pencabulan-8-murid-akhirnya-dipecat <br /> <br />Kejahatan ini dilakukan pelaku di dua tempat berbeda, yaitu di rumah sang murid saat mengajarkan mengaji secara pribadi, dan satu anak lainnya di Musholla Baitul Rochim, Jalan Karang Pilang, Surabaya. <br /> <br />Selain menangkap pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian kedua korban. <br /> <br />Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/312647/polisi-tangkap-guru-ngaji-pelaku-kekerasan-seksual-pada-2-muridnya-di-surabaya
