KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat kembali meringkus 7 orang tersangka sindikat penyelundupan 20 ton elpiji bersubsidi di Patokbeusi, Subang, Jawa Barat. <br /> <br />Kasus penyalahgunaan 20 ton elpiji di kawasan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat terus menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka. <br /> <br />Baca Juga Elpiji Non Subsi Di Sorong Ukuran 12 Kg Tembus 375 Ribu Per Tabung di https://www.kompas.tv/article/312606/elpiji-non-subsi-di-sorong-ukuran-12-kg-tembus-375-ribu-per-tabung <br /> <br />7 orang tersangka yang diringkus tersebut memiliki peran berbeda mulai dari penyedia elpiji, oknum transportir, dan SPBE, hingga pelaksana lapangan. <br /> <br />Dengan tambahan 7 orang tersangka, maka Ditreskrimsus Polda Jabar telah mengamankan total 11 orang tersangka dalam kasus ini. <br /> <br />Sebelumnya Polda Jabar mengungkap sindikat pengoplosan gas bersubdisi di Subang, Jawa Barat. <br /> <br />Polisi menyebut pengisian gas yang semestinya untuk gas melon 3 kilogram namun malah diisi untuk elpiji non subsidi. <br /> <br />Polisi menggerebek lokasi penyalahgunaan elpiji subsidi yang berada di jalan panturasubang, jawa barat. Akibat kasus ini negara rugi mencapai Rp 8 miliar per bulan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/312806/polda-jabar-ringkus-7-tersangka-sindikat-penyelundupan-20-ton-elpiji-subsidi
