Surprise Me!

Dari Rp 34 Miliar Dana ACT yang Diselewengkan, Koperasi Syariah 212 Diduga Terima Rp 10 Miliar!

2022-07-26 3,691 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap penyimpangan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap, ACT salah satunya untuk Koperasi Syariah 212. <br /> <br />4 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewangan dana donasi yang dikelola ACT. <br /> <br />Tersangka penyelewengan dana donasi korban jatuhnya Pesawat Lion Air, diantaranya adalah Pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. <br /> <br />Polisi menjabarkan uang yang diterima ACT tersebut dari ahli waris korban Lion Air. <br /> <br />Uang itu didapat dari perusahaan pesawat Boeing sebesar Rp 138 miliar. <br /> <br />Baca Juga Puluhan Penyanyi Lapor ke Polisi Jadi Korban Penipuan Arisan, Kerugian Capai Rp 2 Miliar di https://www.kompas.tv/article/313045/puluhan-penyanyi-lapor-ke-polisi-jadi-korban-penipuan-arisan-kerugian-capai-rp-2-miliar <br /> <br />Namun ada Rp 34 miliar yang digunakan tidak untuk peruntukannya, Rp 10 miliar diantaranya mengalir ke Koperasi Syariah 212. <br /> <br />Polisi bilang, 2 tersangka Ahyudin dan Ibnu Khajar memotong dana donasi dari ahli waris korban Lion Air sebesar 30% untuk operasional ACT. <br /> <br />Pemotongan dana itu terjadi pertama kali di tahun 2015. <br /> <br />Ancaman untuk kasus penggelapan ini adalah 4 tahun penjara. <br /> <br />Polisi juga menjerat tersangka dengan pencucian uang yang ancamannya maksimalnya 20 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/313056/dari-rp-34-miliar-dana-act-yang-diselewengkan-koperasi-syariah-212-diduga-terima-rp-10-miliar

Buy Now on CodeCanyon