JEMBER, KOMPAS.TV - Petugas kepolisian sektor Umbulsari, Jember, Jawa Timur, Senin (25/7/2022) siang, tangkap pasangan suami istri yang membelanjakan uang palsu di pasar tradisional. 22 lembar pecahan uang palsu 100 ribuan dan satu unit sepeda motor sebagai sarana operasi disita polisi. <br /> <br />Sebanyak 22 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah disista dari pasangan suami istri, Ahmad Masduki dan Enik Sudarwati, warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Jember, Jawa Timur. <br /> <br />Secara kasat mata, pecahan yang palsu tersebut identik dengan kemiripan kurang lebih 80 persen namun kondisi uang agak kasar dan kertas kaku serta mempunyai nomor seri yang sama. <br /> <br />Penangkapan pasangan suami istri berdasarkan laporan pedagang yang menerima uang belanja dari pelaku, namun korban curiga dengan keaslian uang tersebut. <br /> <br />Saat ditangkap, dari tangan pelaku ditemukan sebanyak 8 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan hasil pengembangan ke rumah salah satu pelaku di Desa Yosowilangun, Lumajang, polisi menemukan pecahan uang palsu 100 ribu sebanyak 14 lembar. <br /> <br />Pelaku sengaja membelanjakan uang palsu di pasar tradisional dan kepada pedagang sayur mayur dengan asumsi calon korban tidak mengetahui keaslian uang tersebut. <br /> <br />Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini, karena diduga pasangan suami istri ini merupakan anggota jaringan pengedar uang palsu antar kabupaten. <br /> <br />#beritajember <br />#uangpalsu <br />#upal <br />#waspadauangpalsu <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/313405/pasutri-belanjakan-uang-palsu-di-pasar-tradisional