KOMPAS.TV - Sinyal kabar baik untuk pelaku usaha minyak goreng. <br /> <br />Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan berencana mencabut kebijakan memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri, Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sawit. <br /> <br />Namun, dengan syarat para pengusaha industri minyak goreng dapat memastikan ketersediaan minyak goreng aman tersedia dengan harga terjangkau. <br /> <br />Baca Juga Penyebab Suhu Lebih Dingin di Sejumlah Wilayah Akhir-Akhir Ini, Begini Penjelasan BMKG di https://www.kompas.tv/article/313481/penyebab-suhu-lebih-dingin-di-sejumlah-wilayah-akhir-akhir-ini-begini-penjelasan-bmkg <br /> <br />Seperti diketahui Maret lalu, Kementerian Perdagangan meningkatkan kewajiban bagi produsen minyak kelapa sawit mentah (CPO) untuk memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) menjadi 30%, dari sebelumnya hanya 20%. <br /> <br />Kebijakan yang diambil untuk mengatasi kelangakaan dan mahalnya minyak goreng saat itu. <br /> <br />Mendag Zulhas mengatakan, sebelum mecabut syarat DMO minyak sawit, pihaknya akan bertemu para pengusaha minyak goreng untuk memastikan komitmen mereka memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/313488/pemerintah-berencana-longgarkan-ekspor-kelapa-sawit-tapi-dengan-syarat-berikut-ini