JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswi, Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Julianto Eka Putra ,dituntut 15 belas tahun penjara. <br /> <br />Selain hukuman penjara 15 tahun, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban, sebesar Rp 44 juta. <br /> <br />Jaksa menilai terdakwa Julianto telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada Siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia. <br /> <br />Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Hotma Sitompul tidak mau berkomentar atas tuntutan tersebut. <br /> <br />Hotma akan segera membuat nota pembelaan untuk Julianto. <br /> <br />Baca Juga Polisi Sita 56 Kendaraan dari ACT, Mabes Polri Sebut Jumlahnya Masih Bisa Bertambah di https://www.kompas.tv/article/313504/polisi-sita-56-kendaraan-dari-act-mabes-polri-sebut-jumlahnya-masih-bisa-bertambah <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming kompas tv 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. yuk, subscribe channel youtube kompas tv! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari kompas tv. sahabat kompas tv juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/313508/pendiri-spi-julianto-eka-dituntut-15-tahun-penjara-terkait-kasus-kekerasan-seksual