Surprise Me!

Pendiri Sekolah SPI Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual!

2022-07-28 275 Dailymotion

MALANG, KOMPAS.TV - Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Julianto Eka Putra yang didakwa atas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah muridnya dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut. <br /> <br />Sidang kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa SPI ini, digelar di Pengadilan Negeri Malang, kemarin (27/07). <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum menerangkan, Julianto dikenai pasal perlindungan anak dan dituntut hukuman 15 tahun penjara. <br /> <br />Sidang selanjutnya, dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan oleh terdakwa atau kuasa hukum, akan digelar pada Rabu, 3 Agustus pekan depan. <br /> <br />Baca Juga Sidang Tuntutan Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia di https://www.kompas.tv/article/313412/sidang-tuntutan-kasus-pelecehan-seksual-di-sekolah-selamat-pagi-indonesia <br /> <br />Sebelumnya, sidang agenda pembacaan tuntutan, dengan terdakwa motivator Julianto Eka Putra, di Pengadilan Negeri Kota Malang, dimajukan pukul 09.00 WIB dan dilakukan tertutup. <br /> <br />Sidang ke-21 itu, masih dikawal massa pendukung korban. <br /> <br />Sejumlah kelompok yang mengaku warga sempat berupaya menghentikan orasi massa pendukung koban, tanpa alasan jelas. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/313558/pendiri-sekolah-spi-julianto-eka-putra-dituntut-15-tahun-penjara-atas-kasus-kekerasan-seksual

Buy Now on CodeCanyon