JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming. <br /> <br />Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan Mardani Maming, karena Maming masuk daftar pencarian orang atau DPO oleh KPK. <br /> <br />Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya. <br /> <br />Hakim juga menilai penetapan tersangka Maming oleh KPK, sudah sesuai dengan prosedur. <br /> <br />Atas dasar hal itu, gugatan praperadilan yang diajukan Maming tidak dapat diterima, atau ditolak. <br /> <br />Baca Juga Denny Indrayana Tuding KPK Sabotase Sidang Praperadilan Mardani Maming sehingga Ditolak Hakim di https://www.kompas.tv/article/313547/denny-indrayana-tuding-kpk-sabotase-sidang-praperadilan-mardani-maming-sehingga-ditolak-hakim <br /> <br />Sementara itu, pengacara Mardani Maming menyayangkan penolakan permohonan praperadilan Mardani Maming, karena alasan masuk daftar DPO. <br /> <br />Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebelumnya juga sudah meminta Mardani Maming agar bisa koorperatif, dan menyerahkan diri ke KPK. <br /> <br />Karena sebelumnya, Mardani Maming, sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK, hingga akhirnya Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, masuk daftar pencarian orang KPK. <br /> <br />Maming sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi pemberantasan korupsi, untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. <br /> <br />Dalam upaya mencari keberadaan Mardani Maming, KPK sudah menggeledah sebuah apartemen, di Jakarta Selatan. <br /> <br />Namun KPK gagal lakukan penjemputan paksa. <br /> <br />Mardani Maming telah ditetapkan tersangka sejak 20 Juni lalu, dan hingga kini tak diketahui keberadaannya. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/313561/praperadilan-mardani-maming-ditolak-karena-masuk-dpo-kpk-pengacara-buka-suara