Surprise Me!

Terdakwa Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara

2022-07-28 450 Dailymotion

BATU, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra dituntut 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah oleh jaksa penuntut umum. Kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan untuk meringankan tuntutan tersebut. <br /> <br />Pembacaan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Batu, pada Rabu (27/7/2022). Terdakwa kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra dikenai pasal 81 ayat 2 Undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pendiri sekolah selamat pagi indonesia itu dinilai melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada sejumlah siswanya. <br /> <br />Baca Juga Sidang Tuntutan Terdakwa Julianto Eka Diwarnai Unjuk Rasa di https://www.kompas.tv/article/311355/sidang-tuntutan-terdakwa-julianto-eka-diwarnai-unjuk-rasa <br /> <br />Kuasa Hukum Terdakwa, Hotma Sitompul tak mau berkomentar banyak atas tuntutan tersebut. Ia akan membuat nota pembelaan dan meyakini kliennya bisa lepas dari tuntutan tersebut. <br /> <br />Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyambut baik tuntutan 15 tahun penjara untuk Julianto. <br /> <br />Terdakwa melalui kuasa hukumnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan, yang digelar pada tanggal 3 Agustus pekan depan. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/313604/terdakwa-julianto-eka-putra-dituntut-15-tahun-penjara

Buy Now on CodeCanyon