Surprise Me!

Pendiri SPI di Malang, Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta!

2022-07-28 151 Dailymotion

MALANG, KOMPAS.TV - Lebih dari setahun berselang, kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia terungkap, lewat pengaduan para korban. <br /> <br />Julianto Eka Putra, sang pendiri sekolah yang jadi tersangka ditangkap, pada 11 Juli 2022. <br /> <br />Penangkapan baru dilakukan setelah hampir setahun penyidikan, dan menjelang sidang digelar. <br /> <br />Dan Rabu (27/07) kemarin, jaksa menuntut 15 tahun penjara Julianto yang jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur. <br /> <br />Selain penjara, jaksa menuntut Julianto ganti rugi kepada korban Rp44 juta ditambah denda Rp300 juta, subsider 6 bulan penjara. <br /> <br />Baca Juga Pendiri SPI Julianto Eka Dituntut 15 Tahun Bui, Sidang Selanjutnya Akan Digelar 3 Agustus 2022 di https://www.kompas.tv/article/313477/pendiri-spi-julianto-eka-dituntut-15-tahun-bui-sidang-selanjutnya-akan-digelar-3-agustus-2022 <br /> <br />Tuntutan penjara 15 tahun, karena jaksa menilai Julianto terbukti melakukan kekerasan seksual pada siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia. <br /> <br />Sidang tuntutan, digelar pukul 9 pagi, lebih awal dari jadwal yakni 11 siang. <br /> <br />Penasihat hukum terdakwa, Hotma Sitompul, tak mau menanggapi tuntutan jaksa. <br /> <br />Hotma memilih segera membuat nota pembelaan untuk Julianto. <br /> <br />Sementara itu, di luar pengadilan para pembela korban Julianto, mengawal dengan ketat sidang di Malang. <br /> <br />Pekan depan, sidang kembali digelar dengan agenda nota pembelaan terdakwa Julianto. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/313739/pendiri-spi-di-malang-julianto-eka-putra-dituntut-15-tahun-penjara-dan-denda-300-juta

Buy Now on CodeCanyon