SORONG, KOMPAS.TV - Polda Papua Barat memecat secara tidak terhormat, satu oknum anggota Polres Sorong Kota, karena terjerat kasus pencabulan. <br /> <br />Pemecatan dilaksanakan dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat, di halaman Polres Sorong Kota, kamis pagi. Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen yang memimpin upacara melepas atribut Kepolisian dari Bripka AR. <br /> <br />Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen , mengatakan putusan pemecatan ini sudah melalui proses panjang, yang mana berdasarkan putusan pengadilan tersangka harus menjalani hukuman 15 tahun penjara. <br /> <br />Pada kesempatan tersebut kapolres menghimbau kepada seluruh personil untuk dapat menjalankan tugas dengan baik. Dimana selain kasus ini, ada satu oknum anggota Polres Sorong Kota yang terjerat kasus narkoba. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/313794/terlibat-kasus-pencabulan-polda-papua-barat-pecat-bripka-ar