Surprise Me!

Tiba-tiba Ditransfer Dana Pinjol Ilegal Tanpa Pengajuan? OJK Sarankan Lakukan Ini

2022-07-28 8 Dailymotion

MALANG, KOMPAS.TV-Viral di media sosial twiter, warganet mengaku tiba-tiba ditransfer dana oleh pinjaman online, padahal tidak melakukan pengajuan. OJK pun mengimbau masyarakat melakukan beberapa hal, jika mengalami kejadian serupa. <br /> <br />Pihak OJK menghimbau beberapa hal, jika kejadian serupa dialami oleh masyarakat. Pertama masuarakat langsung melapor ke pihak bank, jika ada transfer yang tidak sesuai masuk ke rekening. <br /> <br />Kedua, jika transfer tersebut dipastikan dari pinjaman online ilegal, maka lebih baik untuk melapor ke penegak hukum, melalui satgas waspada investasi. Yang lebih penting lagi, dana tersebut tidak digunakan. <br /> <br />Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada, jika mendapatkan tawaran pinjaman online melalui SMS atau whatsapp. <br /> <br />"Di kesempatan ini kami menghimbau masyarakat hati-hati memberikan nomor rekening, mengklik link di dalam website-website. Jadi misal tawaran di informasi, ada masyarakat kllik link SMS, WA, nah disanalah data-data diinput, sehingga menjadikan pelaku pemberi pinjol ilegal, ada data informasi nomor HP korban. Yang menjadikan mereka bisa transfer uang tadi" terang Sugiarto pada Kompas TV, Kamis (28/07/2022). <br /> <br />OJK sendiri sudah merilis 103 penyelenggaraan pinjaman online resmi. 103 fintech lending tersebut, telah memiliki izin dan diawasi OJK. <br /> <br />Hal tersebut untuk mempermudah masyarakat mendapat pinjaman dan tidak terjerat pinjol ilegal. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/313809/tiba-tiba-ditransfer-dana-pinjol-ilegal-tanpa-pengajuan-ojk-sarankan-lakukan-ini

Buy Now on CodeCanyon