MANADO, KOMPAS.TV - Dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang atau Human Trafickking ini berhasil diamankan personel Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut. <br /> <br />Keduanya merekrut sejumlah perempuan muda untuk dipekerjakan sebagai pelayan wanita di tempat hiburan milik salah satu pelaku di Kalimantan Tengah. <br /> <br />Dalam konfrensi pers di Mapolda Sulut pada Kamis (28/07) siang, Kapolda Irjen Pol Mulyatno menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan oleh petugas setelah mendapatkan laporan dari ayah dari salah satu korban traficking, pada Minggu 12 Juni 2022 lalu. <br /> <br />Baca Juga Pelaku Mutilasi Palsukan Buku Nikah, Agar Bisa Tinggal Bersama di https://www.kompas.tv/article/314044/pelaku-mutilasi-palsukan-buku-nikah-agar-bisa-tinggal-bersama <br /> <br />Hasil kerja sama dengan UPTD PPA Provinsi Sulut dan Yayasan Kasih Kalimantan Tengah, Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berhasil mengamankan 2 orang perempuan sebagai terduga pelaku perbuatan tindak pidana perdagangan orang di Kalimantan Tengah, yaitu DT perempuan 27 tahun dan SK perempuan 38 tahun. <br /> <br />Para terduga pelaku selanjutnya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/314049/kasus-perdagangan-manusia-di-manado-2-orang-pelaku-ditangkap-dan-terancam-15-tahun-penjara