Mantan Gubernur Annas Maamun divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.<br /><br />Annas Maamun terbukti melakukan tindak pidana korupsi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2014 dan 2015 di Provinsi Riau.<br /><br />Selengkapnya<br /><br />https://www.riauonline.co.id/riau/kota-pekanbaru/read/2022/07/28/terbukti-bersalah-annas-maamun-divonis-1-tahun-penjara-dan-denda-rp-100-juta<br /><br />#riauonline #korupsi #gubernurriau