JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri hari ini (29/07) memeriksa 4 petinggi lembaga aksi cepat tanggap atau ACT dalam kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan dana. <br /> <br />Keempatnya diperiksa sebagai tersangka. <br /> <br />Salah satu tersangka yang menjalani pemeriksaan hari ini adalah mantan Presiden ACT, Ahyudin. <br /> <br />Ahyudin menegaskan akan mengikuti proses hukum terkait kemungkinan adanya penahanan selesai diperiksa tim penyidik. <br /> <br />Selain Ahyudin, penyidik Bareskrim Polri juga memeriksa presiden ACT Ibnu Khajar, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka hari ini. <br /> <br />Baca Juga Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka, Eks Presiden ACT Ahyudin Siap Ikuti Proses Hukum di https://www.kompas.tv/article/314020/penuhi-panggilan-bareskrim-sebagai-tersangka-eks-presiden-act-ahyudin-siap-ikuti-proses-hukum <br /> <br />Polisi juga telah menyita 56 kendaraan operasional milik ACT yang berada di Gudang kawasan Gunung Sindur, Bogor. <br /> <br />Camat Gunung Sindur, membenarkan adanya gudang ACT di wilayahnya. <br /> <br />Namun pihak ACT selama ini belum pernah melapor kepada kecamatan terkait aktivitas gudang yang berada di kawasan Gunung Sindur. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/314093/4-petinggi-act-diperiksa-sebagai-tersangka-polisi-dalami-dugaan-aliran-dana-ke-partai-politik