JAKARTA, KOMPAS.TV - Per 29 Juli lalu, pemerintah telah mengizinkan pemberian vaksinasi covid-19 booster kedua, atau suntikan keempat bagi tenaga kesehatan. <br /> <br />Keputusan ini diambil, di tengah lonjakan kasus covid-19, akibat varian omicron ba4 dan ba5. <br /> <br />Vaksinasi covid-19 dosis keempat ini diprioritaskan kepada tenaga kesehatan, sebagai garda terdepan yang menghadapi pasien di tengah risiko tinggi paparan virus. <br /> <br />Baca Juga Jadi Syarat Perjalanan, 400 Orang Serbu Sentra Vaksinasi Booster di Lapangan Merdeka Ambon! di https://www.kompas.tv/article/314050/jadi-syarat-perjalanan-400-orang-serbu-sentra-vaksinasi-booster-di-lapangan-merdeka-ambon <br /> <br />Penyuntikan booster kedua ini, dilakukan minimal 6 bulan setelah vaksinasi booster pertama. <br /> <br />Namun, sejak kebijakan ini berlaku 29 Juli, penyuntikan booster kedua ini belum dilaksanakan. <br /> <br />Di Jakarta, Dinas Kesehatan masih menunggu petunjuk teknis, berikut pengaturan jenis dan dosis vaksin dari Kementerian Kesehatan. <br /> <br />Penambahan fitur pada aplikasi Peduli Lindungi, juga masih disiapkan termasuk soal sistem tiket untuk booster kedua, agar sertifikatnya bisa tercatat di Peduli Lindungi. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/314270/soal-vaksinasi-booster-kedua-untuk-nakes-kemenkes-sudah-direkomendasikan-oleh-itagi