JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai gelar perkara dugaan penyelewengan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, polisi langsung menahan 4 petinggi yayasan. Polisi juga mendalami dugaan penyelewengan dana donasi Rp 2 triliun yang dikumpulkan act sejak tahun 2005 hingga 2020. <br /> <br />Setelah melakukan gelar perkara, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan 4 tersangka, yakni pendiri dan Mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar; Mantan Pengawas ACT, Hariyana Hermain; dan Ketua Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari. <br /> <br />Penyidik langsung menahan keempat tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. <br /> <br />Selain pemotongan dana CSR boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp 34,5 miliar polisi tengah mendalami dugaan penyelewengan dana donasi yang lebih besar. <br /> <br />Dari dana Rp 2 triliun yang dikumpulkan ACT selama periode 2005 hingga 2020, dipotong pengelola yayasan sebesar Rp 450 miliar. <br /> <br />Keempat petinggi dan mantan petinggi ACT yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Tindak Pidana Pencucian Uang serta KUHP mengenai penggelapan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/314325/uang-donasi-rp-2-triliun-yang-digalang-act-diselidiki-4-petinggi-ditahan-agar-upaya