KOMPAS.TV-Setiap menjelang 17 Agustus, masyarakat Indonesia akan memasang bendera Merah Putih. <br /> <br />Selain itu, warga juga akan memasang umbul-umbul, baliho, spanduk, dan hiasan lainnya. <br /> <br />Lantas, bagaimana aturan pemasangan bendera Merah Putih, dan beragam umbul-umbul? <br /> <br />Melansir Kompas.com, dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022. <br /> <br />Dijelaskan bahwa pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022. <br /> <br />Untuk pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2022. <br /> <br />Kemudian, berikut adalah aturan ukuran bendera Merah Putih: <br /> <br />Mengacu pada Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang. <br /> <br />Untuk bagian atas bendera berwarna merah, dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. <br /> <br />UU Nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ukuran bendera negara. <br /> <br />Berikut aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang: <br /> <br /> 1200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan 120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di mejaBaca Juga Terpuruk Selama Pandemi Omzet Penjualan Bendera Merah Putih Kembali Naik di https://www.kompas.tv/article/312957/terpuruk-selama-pandemi-omzet-penjualan-bendera-merah-putih-kembali-naik <br /> <br />Editor Video & Grafis: Joshua Victor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/314339/bagaimana-aturan-pemasangan-bendera-merah-putih-begini-penjelasannya
