JEMBRANA, KOMPAS.TV - Satuan Narkoba Polres Jembrana menangkap 2 orang warga yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. <br /> <br />Awaludin Warga Desa Pengambengan dan Ida Bagus Kade Priadi alias Gus Gablor Warga Desa Batu Agung Kabupaten Jembrana ditangkap di lokasi berbeda. <br /> <br />Mereka ditangkap lantaran terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. <br /> <br />Dari penangkapan tersangka Awaludin, petugas menyita 2 paket sabu seberat 0,37 gram bruto atau 0,18 gram netto serta alat hisap. <br /> <br />Sementara dari tangan tersangka Gus Gablor, petugas menyita barang bukti enam paket sabu seberat 24,3 gram bruto atau 22,74 gram netto, alat hisap, timbangan digital dan barang bukti lainnya. <br /> <br />Satu dari dua tersangka yakni Gus Gablor merupakan residivis kasus narkoba dengan status sebagai pengedar, sedangkan Awaludin sebagai pemakai. <br /> <br />Baca Juga Dituduh Mencuri Kartu Sim Ponsel, Seorang Warga Tewas Dianiaya oleh 5 Warga Lampung Selatan! di https://www.kompas.tv/article/314404/dituduh-mencuri-kartu-sim-ponsel-seorang-warga-tewas-dianiaya-oleh-5-warga-lampung-selatan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/314407/terlibat-kasus-narkoba-2-warga-jembrana-bali-ditangkap-polisi