JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta membuka pengaduan warga yang dirugikan akibat pemblokiran aplikasi dan game online oleh Kementerian Kominfo. <br /> <br />LBH Jakarta menilai, banyak pekerja kreatif yang dirugikan akibat pemblokiran tersebut. Proses pengumpulan aduan tengah dilakukan LBH Jakarta yang menilai langkah Kominfo memblokir sejumlah aplikasi menekan kebebasan di ranah digital. <br /> <br />Kominfo sebelumnya telah meminta aplikasi mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik. Jika tidak akan dianggap ilegal dan tidak bisa diakses. <br /> <br />Untuk membahas polemik pemblokiran sejumlah aplikasi dan situs akibat tidak mendaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik atau PSE di Kominfo. <br /> <br />Kita akan bahas bersama dengan Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Pangerapan dan Muhammad Fadhil Alfathan Pengacara Publik LBH Jakarta. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/314544/dialog-lbh-jakarta-dan-kominfo-soal-pengaduan-pemblokiran-aplikasi-oleh-keminfo