KOMPAS.TV - Mulai tanggal 29 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemkominfo memblokir sejumlah penyelenggara sistem elektronik, PSE yang tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan. <br /> <br />Sejumlah PSE asing pun turut diblokir seperti layanan transaksi keuangan Paypal, layanan E-dagang Amazon, layanan mesin pencari Yaho, Bing dan beberapa situs gim streaming seperti Steam dan Dota. <br /> <br />Sontak pemblokiran situs Paypal menuai kritik masyrakat karena dianggap menyusahkan para pekerja kreatif yang menggunakan Paypal sebagai sarana pembayaran jasa mereka. <br /> <br />Pemerintah akhirnya membuka blokir Paypal pada 31 Juli dan kembali bisa diakses selama 5 hari kerja. <br /> <br />Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan meminta masyarakat segera memindahkan dananya dari Paypal ke layanan bank digital yang sudah resmi terdaftar. <br /> <br />Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono menyayangkan pengambilan kebijakan pemblokiran PSE. <br /> <br />Pemerintah diharapkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga PSE terkait. <br /> <br />Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum, LBH Jakarta membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas pemblokiran Paypal. <br /> <br />Sejalan dengan ini, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai masyarakat bisa melayangkan gugatan PTUN. <br /> <br />Meski demikan, Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan berdalih kebijakan ini tidak terburu- buru. <br /> <br />Sebaik-baiknya regulasi, sosialisasi dan konsitensi diperlukan agar tidak menimbulkan kebingungan dan kerugian dimasyarakat. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/314588/paypal-sudah-bisa-diakses-pemerintah-akhirnya-buka-kembali-situs-paypal-pada-31-juli-kemarin
