Surprise Me!

Pro Kontra Pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik oleh Kominfo, Bagaimana Nasib Paypal?!

2022-08-01 84 Dailymotion

KOMPAS.TV - Pemerintah akhirnya membuka aplikasi pembayaran Paypal setelah protes dari penggunanya bermunculan. <br /> <br />Tapi pembukaan ini hanya akan berlaku 5 hari kerja, artinya dalam waktu 5 hari atau hingga Jumat mendatang, pemilik akun diharapkan memindahkan dana mereka dari Paypal ke layanan bank digital yang resmi terdaftar. <br /> <br />Tak hanya itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika masih menunggu Paypal mengajukan pendaftaran PSE agar bisa diakses secara permanen oleh masyarakat. <br /> <br />Mulai 29 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika memang memblokir sejumlah penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup privat yang tidak mendaftar. <br /> <br />Pendaftaran PSE lingkup privat ini memang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. <br /> <br />Baca Juga Belum Ada Capres Resmi yang Diusung, Deklarasi Dukungan ke Sejumlah Tokoh Politik Mulai Menggaung! di https://www.kompas.tv/article/314704/belum-ada-capres-resmi-yang-diusung-deklarasi-dukungan-ke-sejumlah-tokoh-politik-mulai-menggaung <br /> <br />Namun hingga batas akhir pendaftaran ada sejumlah PSE yang belum mendaftar, per 31 Juli 2022 masih ada 6 situs yang diblokir oleh Kominfo, yaitu Yahoo, Origin, Epic, Steam, Dota, dan Counter Strike. <br /> <br />Menanggapi pemblokiran ini, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta membuka posko bantuan hukum bagi warga masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemblokiran sistem kepada penyelenggara sistem elektronik atau PSE. <br /> <br />Menurut LBH Jakarta, pemblokiran merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena akses informasi layanan digital saat ini merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. <br /> <br />Tanggapan berbeda datang dari anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono. <br /> <br />Menurutnya, emblokiran terhadap penyelenggara sistem elektronik atau PSE merupakan penegakan regulasi. <br /> <br />Namun, untuk meminimalisir kerugian masyarakat dan menjadi polemik, seharusnya pemerintah menggencarkan sosialisasi terkait manfaat registrasi kepada PSE. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/314708/pro-kontra-pemblokiran-penyelenggara-sistem-elektronik-oleh-kominfo-bagaimana-nasib-paypal

Buy Now on CodeCanyon