Surprise Me!

Pemerintah Imbau Pasang Bendera Merah Putih, Bagaimana Aturannya? | Katadata Indonesia

2022-08-02 2,617 Dailymotion

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mulai mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1 sampai 31 Agustus 2022 di rumah hingga tempat-tempat umum. Langkah ini sebagai rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77 tepat pada 17 Agustus nanti.<br /><br />Selain itu, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, agar seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memasang atribut merah-putih di kantor masing-masing. <br /><br />Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620 tahun ini. Selain bendera, masyarakat juga dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya yang berhubungan dengan Hari Kemerdekaan. <br /><br />Lantas, bagaimana aturan pemasangan Bendera Merah Putih? Simak dalam video berikut ini. <br /><br />======================================================<br /><br />Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData<br /><br />Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.<br /><br />Official Website : https://katadata.co.id/<br />Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia<br />Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid<br />Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid

Buy Now on CodeCanyon