Surprise Me!

Jerinx Bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan dengan Status Cuti Bersyarat

2022-08-02 18 Dailymotion

BALI, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pengancaman penggiat media sosial, I Gede Aryastina alias Jerinx, hari ini (02/08) dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, dengan cuti bersyarat. <br /> <br />Jerinx menjalani cuti bersyarat selama 3 bulan, sebelum dinyatakan bebas murni. <br /> <br />Jerinx bebas dari Lapas Kerobokan, setelah mengajukan cuti bersyarat, yang diajukan istri dan kuasa hukumnya. <br /> <br />Cuti bersyarat bisa dicabut, jika Jerinx kembali terjerat kasus hukum. <br /> <br />Baca Juga Jerinx Bebas Hari Ini, Fokus Program Anak dan Rilis Lagu Baru SID di https://www.kompas.tv/article/315058/jerinx-bebas-hari-ini-fokus-program-anak-dan-rilis-lagu-baru-sid <br /> <br />Jerinx juga wajib melakukan wajib lapor ke balai pemasyarakatan. <br /> <br />Sebelumnya, Jerinx divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait pengancaman pegiat media sosial Adam Deni. <br /> <br />Usai divonis, Jerinx ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat, lalu dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Bali. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/315186/jerinx-bebas-dari-lapas-kelas-ii-a-kerobokan-dengan-status-cuti-bersyarat

Buy Now on CodeCanyon