JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan akan segera memblokir aplikasi judi online jika ditemukan terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE. <br /> <br />Kementerian Kominfo menyebut akan selesai melakukan penyisiran dan pemblokiran penyedia judi online dalam satu hingga dua hari. <br /> <br />Pasalnya hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. <br /> <br />Sikap Kementerian Kominfo ini sekaligus jawaban dari pro kontra warganet yang membahas sejumlah situs legal terdaftar sebagai PSE padahal terindikasi sebagai penyedia judi online. <br /> <br />Sementara, sejumlah aplikasi permainan atau game online diblokir karena tidak mendaftar sebagai PSE. <br /> <br />Usai diblokir, akses layanan beberapa penyelenggara sistem elektronik sudah dibuka kembali oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. <br /> <br />Pada Selasa 2 Agustus 2022, layanan Yahoo dan Valve Corp sudah dibuka aksesnya, termasuk diantaranya STEAM, CS GO, dan DOTA. Sedangkan layanan PayPal sudah dibuka sejak hari Minggu 31 Juli 2022 kemarin. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/315255/ramai-diprotes-warganet-kominfo-terdaftar-pse-judi-online-langsung-diblokir