JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih belum bisa memproses asesmen permohonan perlindungan yang diajukan Putri Chandrawati, Istri Irjen Ferdy Sambo. <br /> <br />Hal itu diketahui karena tim asesmen meminta harus bertemu secara langsung dengan istri sang jenderal tersebut. <br /> <br />Salah satu persyaratan dari LPSK ini rupanya tak bisa diwakilkan oleh siapa pun, termasuk pengacaranya. <br /> <br />LPSK meminta harus bertemu langsung karena untuk menganalisis secara menyeluruh kondisi psikologis Putri Chandrawati. <br /> <br />Baca Juga LPSK Siap Lindungi ART dan Ajudan Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/315317/lpsk-siap-lindungi-art-dan-ajudan-irjen-ferdy-sambo-dalam-kasus-penembakan-brigadir-j <br /> <br />Namun demikian, sampai saat ini, sejak permintaan perlindungan diajukan, istri perwira tinggi di mabes Polri itu belum juga bisa diperiksa. <br /> <br />Alasan istri sang jenderal tak bisa bertemu selama ini karena masih trauma. <br /> <br />Padahal, agenda asesmen istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati itu sudah dijadwalkan pada Senin, 1 Agustus, pukul 14.00 WIB. <br /> <br />Tapi yang bersangkutan, yang akan diperiksa tak datang. Justru kehadirannya hanya diwakilkan tim kuasa hukum dan psikolog. <br /> <br />LPSK, kini menunggu, usulan kuasa hukum Putri, untuk penjadwalan ulang asesmen sesuai waktu, dan tempat yang disepakati. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/315395/istri-irjen-ferdy-sambo-belum-diperiksa-karena-trauma-tapi-tim-asesmen-lpsk-butuh-ketemu-langsung