MALANG, KOMPAS.TV - Hari ini, Rabu (3/8/2022) sidang kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang memasuki agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa. <br /> <br />Tim kuasa hukum terdakwa Julianto Eka Putra, dipimpin Hotma Sitompul, akhirnya tiba di Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur. <br /> <br />Mereka membawa seribu lembar berkas beserta lampirannya. <br /> <br />Baca Juga Pendiri SPI di Malang, Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta! di https://www.kompas.tv/article/313739/pendiri-spi-di-malang-julianto-eka-putra-dituntut-15-tahun-penjara-dan-denda-300-juta <br /> <br />Seribu berkas itu terdiri dari 300 hingga 500 lembar pledoi disertai lampiran berupa transkrip foto, video, hingga rekaman suara. <br /> <br />Mereka optimistis pleidoi ini bisa membuktikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didakwakan pada Julianto, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu tidak terbukti. <br /> <br />Terdakwa Julianto sebelumnya dituntut hukuman 15 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Tertipu Arisan Bodong, Artis Dangdut di Kota Malang Lapor ke Polisi di https://www.kompas.tv/article/314977/tertipu-arisan-bodong-artis-dangdut-di-kota-malang-lapor-ke-polisi <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/315420/bawa-1000-berkas-tim-kuasa-hukum-terdakwa-julianto-eka-putra-optimis-dakwaan-jpu-tidak-terbukti
