JAKARTA, KOMPAS.TV Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />"Penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan bharada e sebagai tersangka,"ujar Andi Rian di Mabes Polri pada Rabu (3/8) <br /> <br />Bharada e dijerat Pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan 56 KUHP. <br /> <br />Sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi. Termasuk ahli mulai dari unsur kimia biologi hingga kedokteran forensik. <br /> <br />Polisi juga melakukan penyitaan alat komunikasi, cctv dan barang bukti di TKP. <br /> <br />Bharada E juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. <br /> <br />Video Editor: Lintang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/315592/bharada-e-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-penembakan-brigadir-j