JAKARTA, KOMPAS.TV Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 <br /> <br />"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP, junto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian <br /> <br />Bharada E juga akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. <br /> <br />Andi juga menjelaskan bahwa Bharada E bukan tindakan bela diri. <br /> <br />Baca Juga Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/315592/bharada-e-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-penembakan-brigadir-j <br /> <br />"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang, sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan."ujar Andi <br /> <br />Sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi. Termasuk ahli mulai dari unsur kimia biologi hingga kedokteran forensik. <br /> <br />Polisi juga melakukan penyitaan alat komunikasi, cctv dan barang bukti di TKP. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/315595/polri-tegaskan-tindakan-bharada-e-tembak-brigadir-j-bukan-bela-diri