TANGERANG, KOMPAS.TV - Berkas perkara investasi bodong Binomo atas nama Indra Kusuma atau Indra Kenz telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. <br /> <br />Selanjutnya, pihak Pengadilan Negeri Tangerang akan menentukan kapan sidang dilaksanakan. <br /> <br />Selain menyerahkan berkas perkara Indra Kenz, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan juga menyerahkan barang bukti, sepert jam mewah dan dua unit mobil supercar. <br /> <br />Baca Juga Indra Kenz Diserahkan ke Kejari Bersama 2 Mobil dan Uang Rp 5,3 Miliar di https://www.kompas.tv/article/302979/indra-kenz-diserahkan-ke-kejari-bersama-2-mobil-dan-uang-rp-5-3-miliar <br /> <br />Humas Pengadilan Negeri Tangerang menyebut, usai menerima berkas perkara Indra Kusuma, selanjutnya pihak Pengadilan Negeri Tangerang akan langsung menginput, dan menunjuk tiga Majelis Hakim untuk segera menggelar sidang perdana. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/315850/berkas-perkara-indra-kenz-dilimpahkan-ke-pn-tangerang-sidang-perdana-segera-dijadwalkan
