KOMPAS.TV - Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, keputusan penyidik Bareskrim Polri dalam menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Yoshua sejalan dengan temuan Komnas HAM. <br /> <br />Komnas HAM ikut memastikan pengusutan kasus Brigadir Yoshua tetap berjalan. <br /> <br />Baca Juga Kuasa Hukum Minta Istri Ferdy Sambo Diperiksa di Kediamannya, Dimungkinkan? di https://www.kompas.tv/article/315921/kuasa-hukum-minta-istri-ferdy-sambo-diperiksa-di-kediamannya-dimungkinkan <br /> <br />Setelah berstatus tersangka kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat, permohonan perlindungan Bharada Richard Eliezer kepada LPSK terancam tidak disetujui. <br /> <br />Status lindung hanya bisa diberikan LPSK jika Bharada Eliezer bersedia menjadi justice collaborator. <br /> <br />Wakil Ketua LPSK Manager Nasution menyatakan, dengan penetapan status sebagai tersangka permohonan perlindungan Bharada Richard Eliezer hanya bisa dilanjutkan jika ia mengajukan diri sebagai justice collaborator. <br /> <br />Bharada Eliezer dijerat pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang intinya sengaja melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menghilangkan jiwa orang lain. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/315922/penetapan-bharada-e-jadi-tersangka-pengaruhi-penyelidikan-komnas-ham